Minggu, 11 Juni 2017

Riset Operasi (TUGAS 1)

Riset Operasi (RO)
(Operations Research)

Dosen : Adi Kresno

 A. Sejarah Riset Operasi
Riset Operasi (operation research) dimulai dikalangan militer dalam permulaan Perang Dunia Kedua. Mengalokasikan sumber-sumber atau input yang terbatas guna melayani berbagai operasi militer dan kegiatan -kegiatan di dalam setiap operasi secara efisien dan efektif.
Tujuan untuk menerapkan pendekatan ilmiah guna memecahkan permasalahan atau persoalan di atas ditambah lagi dengan permasalahan strategi dan taktis militer. RO mula-mula berkembang di Inggris dalam bidang militer, industri, bisnis dan pemerintahan sipil, kemudian berkembang dengan cepat sekali di Amerika Serikat, sejak 1951. Sekarang perkembangannya sudah meluas menjangkau negara berkembang seperti Indonesia.

B.    Definisi Riset Operasi.
            Arti riset operasi (operations research) telah banyak didefinisikan oleh beberapa ahli.
1.      Morse dan Kimball
Mendefinisikan riset operasi sebagai metode ilmiah (scientific method) yang memungkinkan para manajer mengambil keputusan mengenai kegiatan yang mereka tangani dengan dasar kuantitatif. Definisi ini kurang tegas karena tidak tercermin perbedaan antara riset operasi dengan disiplin ilmu yang lain.

2.      Churchman, Arkoff dan Arnoff
Pada tahun 1950-an mengemukakan pengertian riset operasi sebagai aplikasi metode-metode, teknik-teknik dan peralatan-peralatan ilmiah dalam menghadapi masalah-masalah yang timbul di dalam operasi perusahaan dengan tujuan ditemukannya pemecahan yang optimum masalah-masalah tersebut.

3.      Miller dan M.K. Starr
Mengartikan riset operasi sebagai peralatan manajemen yang menyatukan ilmu pengetahuan, matematika, dan logika dalam kerangka pemecahan masalah-masalah yang dihadapi sehari-hari, sehingga akhirnya permasalahan tersebut dapat dipecahkan secara optimal.

4.      Mc Closky dan Trefthen
Mengartikan Riset Operasional sebagai suatu metode pengambilan keputusan yang dikembangkan dari studi operasi-operasi militer selama Perang Dunia II.

5.      S.L Cook
Operations research dijelaskan sebagai suatu metode, suatu pendekatan, seperangkat teknik, sekelompok kegiatan, suatu kombinasi beberapa disiplin, suatu perluasan dari disipilin-disiplin utama (matematika, teknik, ekonomi), suatu disiplinbaru, suatu lapangan kerja, bahkan suatu agama.

B.      Perkembangan Riset Operasi
            Sejarah Riset Operasi berawal selama perang dunia ke II yang sangat efektif sebagai metode penyelesaian masalah militer dengan mengoptimalkan kekuatan militer dalam menggunakan peralatan perang secara efisien.
            Setelah bidang militer yang sudah dinyatakan sukses, industri secara bertahap mengaplikasi penggunaan riset operasi, pada tahun 1951 dunia industri dan bisnis dalam riset operasinya memberikan dampak besar pada organisasi manajemen.
            Dan perkembangannya kini berada pada aspek pembagian kerja dan segmentasi tanggungjawab manajemen dalam organisasi, yang bergantung pada perkembangan teknologi, dan faktor lain seperti keadaan ekonomi, politik, sosial dan sebagainya secara sistematis.

C.      Dua faktor yang berkontribusi dalam pengembangan RO :
a. Kemajuan mendasar yang dibuat di awal dalam pengembangan teknik yang ada terhadap RO.
b. Perkembangan teknologi komputer.

D.     Tahapan Studi Riset Operasi:
Berikut ini adalah Tahapan utama dalam studi Riset Operasi adalah:
1. Identifikasi permasalahan.
2. Pembangunan/Penyusunan model.
3. Penyelesaian/Analisa model.
4. Validasi/Pengesahan model.
5. Implementasi hasil akhir.

1.      Identifikasi masalah
Identifikasi masalah terdiri dari :
Penentuan dan perumusan tujuan yang jelas dari persoalan dalam sistem model yang dihadapi. Identifikasi perubah yang dipakai sebagai kriteria untuk pengambilan keputusan yang dapat dikendalikan maupun yang tidak dapat dikendalikan. Kumpulkan data tentang kendala-kendala yang menjadi syarat ikatan terhadap perubah-perubah dalam fungsi tujuan sistem model yang dipelajari.

2.      Pembangunan/Penyusunan model.
Penyusunan model terdiri dari :
Memilih model yang cocok dan sesuai dengan permasalahannya. Merumuskan segala macam faktor yang terkait di dalam model yang bersangkutan secara simbolik ke dalam rumusan model matematika. Menentukan perubah-perubah beserta kaitan-kaitannya satu sama lainnya. Tetapkan fungsi tujuan beserta kendala-kendalanya dengan nilai-nilai dan perameter yang jelas.

3.      Penyelesaian/Analisa model.
Analisa model terdiri dari tiga hal penting, yaitu :
ᄋ  Melakukan anlisis terhadap model yang telah disusun dan dipilih.
ᄋ  Memilih hasil-hasil analisis yang terbaik (optimal).
ᄋ  Melakukan uji kepekaan dan anlisis postoptimal terhadap hasil-hasil terhadap analisis model.

4.      Validasi/Pengesahan model.
Analisis pengesahan model menyangkut penilaian terhadap model tersebut dengan cara mencocokannya dengan keadaan dan data yang nyata, juga dalam rangka menguji dan mengesahkan asumsi-asumsi yang membentuk model tersebut secara struktural (yaitu perubahnya, hubungan-hubungan fungisionalnya, dan lain-lain).

5.      Implementasi hasil akhir
Hasil-hasil yang diperoleh berupa nilai-nilai yang akan dipakai dalam kriteria pengambilan keputusan merupakan hasil-hasil analisis yang kiranya dapat dipakai dalam perumusan keputusan yang kiranya dapat dipakai dalam perumusan strategi-strategi, target-target, langkah-langkah kebijakan guna disajikan kepada pengambilan keputusan dalam bentuk alternatif-alternatif pilihan.

E.      Model-Model Riset Operasi
            Model riset operasi diklasifikasikan dalam banyak cara, misalnya menurut jenisnya, dimensinya, fungsinya, tujuannya, subjeknya, dan lain sebagainya.
Berikut ini adalah model dalam Jenis dasar, meliputi:

a.      Iconic (Physical) Model
            Iconic model adalah suatu penyajian fisik yang tampak seperti aslinya dari suatu sistem nyata dengan skala yang berbeda. Contoh model ini adalah mainan anakanak, potret, histogram, maket dan lain-lain.

b.      Analogue Model
            Model analogue lebih abstrak disbanding model iconic, karena tak kelihatan sama antara model dengan sistem nyata.
Contoh adalah peta dengan bermacam-macam warna merupakan model analog dimana perbedaan warna menunjukan perbedaan cirri, misalnya biru menunjukan air, kuning menunjukan pegunungan, hijau sebagai dataran rendah, dan lain-lain.

c.       Mathematic (Symbolic) Model
            Model matematik sifatnya paling abstrak. Model ini menggunakan seperangkat simbol matematik untuk menunjukan komponen-komponen (dan hubungan antar mereka) dari sistem nyata. Namun, sistem nyata tidak selalu dapat diekspresikan dalam rumusan matematik. Model ini dapat dibedakan menjadi deterministic dan probabilistic. Model deterministic dibentuk dalam situasi kepastian (certainty).
Model ini memerlukan penyederhanaan-penyederhanaan dari realitas karena kepastian jarang terjadi. Model probabilistic meliputi kasus-kasus dimana diasumsikan ketidakpastian (uncertainty).

F.       Teknik-teknik pemecahan masalah dalam riset operasi:
1.      Linier Programing
Pengertian Program Linier:
ᄃ  Secara Umum :
Linear programming (program linier) merupakan salah satu teknik penyelesaian riset operasi dalam hal ini adalah khusus menyelesaikan masalah-masalah optimasi (memaksimalkan atau meminimumkan) tetapi hanya terbatas pada masalah-masalah yang dapat diubah menjadi fungsi linier. Demikian pula kendala-kendala yang ada juga berbentuk linier.
ᄃ  Secara khusus;
Persoalan program linier adalah suatu persoalan untuk menentukan besarnya masing-masing nilai variable (variable pengambilan keputusan) sedemikian rupa sehingga nilai funsi tujuan atau objektif (objective function) yang linier menjadi optimum (maksimum atau minimum) dengan memperhatikan pembatasan-pembatasan (kendala-kendala) yang ada yaitu pembatasan ini harus dinyatakan dengan ketidaksamaan yang linier (linear inequalities).

2.      Metode Dualitas
Secara sitematis, dualitas merupakan alat bantu masalah Linier Programing, yang secara langsung didefinisikandari persoalan aslinya (LP Primal).

3.      Metode Transportasi
Merupakan metode yang digunakan untuk mengatur distribusi dari sumber-sumber yang menyediakan produk, ke tempat-tempat yang membutuhkan, secara optimal.

4.      Teori Jaringan Kerja (Network Planning)
Adalah gabungan dari dua tekhnik analisi, yaitu Critical Path Method (CPM) dan Project Evaluation and Review Technique (PERT) yang digunakan untuk perencanaan, penjadwalan, pengawasan, dan pengambilan keputusan terhadap proyek yang sedang berjalan.

5.      Metode Simpleks
Metode simpleks adalah suatu metode yg secara matematis dimulai dr suatu pemecahan dasar yg feasibel (basic feasible solution) ke pemecahan dasar feasibel lainnya dan dilakukan secara berulang-ulang (iteratif) sehingga akhirnya diperoleh suatu pemecahan dasar yang optimum.
Metode grafik tidak dapat menyelesaikan persoalan linear program yang memilki variabel keputusan yang cukup besar atau lebih dari dua, maka untuk menyelesaikannya digunakan Metode Simplex.

Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan, antara lain:
1.      Nilai kanan (NK / RHS) fungsi tujuan harus nol (0).
2.     Nilai kanan (RHS) fungsi kendala harus positif. Apabila negatif, nilai tersebut harus dikalikan -1.
3.  Fungsi kendala dengan tanda "_" harus diubah ke bentuk "=" dengan menambahkan variabel slack/surplus. Variabel slack/surplus disebut juga variabel dasar.
4.   Fungsi kendala dengan tanda "_" diubah ke bentuk "_" dengan cara mengalikan dengan -1, lalu diubah ke bentuk persamaan dengan ditambahkan variabel slack. Kemudian karena RHS-nya negatif, dikalikan lagi dengan -1 dan ditambah artificial variabel (M).
5.      Fungsi kendala dengan tanda "=" harus ditambah artificial variabel (M).

G.     Manfaat atau kegunaan Riset Operasi :
1.      Merupakan alat untuk pengambilan keputusan dari berbagai sumber daya yang tersedia.
2.      Riset oprasi berusaha menetapkan arah tindakan terbaik (optimum) dari sebuah masalah keputusan dibawah pembatasan sumber daya terbatas.
3.      Memberikan pengembangan dari beberapa sektor, seperti teknik dan ilmu perhitungan, ilmu politik, matematik, ekonomi, teori probabilitas dan statistik
4.      Memberikan kemudahan dalam pengambilan keputusan kegiatan kerja dalam bidang industri, bisnis, dan manajemen.



Sumber Referensi Terkait:
"         http://juliadi.wikispaces.com/file/view/Tehnik+Riset+Operasi.doc
"         http://yuwono.himatif.or.id/download/RISET%20OPERASIONAL.pdf
"         http://yuwono.himatif.or.id/download/RISET%20OPERASIONAL.pdf
"         http://heckerlaye.files.wordpress.com/2009/11/riset_operasi.pdf
"         http://liyantanto.wordpress.com/2009/02/24/riset-operasi/
" http://images.ariestantowi.multiply.multiplycontent.com/attachment/0/TZ0isgooCsoAADk5MU1/microsoft-powerpoint-ro2-pendahuluan.pdf?key=ariestantowi:journal:298&nmid=432199724


*BUKTI KIRIM EMAIL TUGAS 1, 26 MARET 2017



Kamis, 13 Oktober 2016

PERBANDINGAN ANTARA NEGARA INDONESIA DENGAN NEGARA SWISS DENGAN PERSAMAAN SISTEM PEMERINTAHANNYA YAITU REPUBLIK

 I.         Sistem Politik Swiss
Ada dua sistem politik yang diterapkan oleh Negara Swiss, yaitu demokrasi langsung dan sistem republik direktorial.
Sejak 1848, konstitusi federal Swiss sudah mengadaptasi bentuk politik demokrasi langsung. Penggunaan demokrasi pada sistem federal, dikenal sebagai civic rights (Volksrechte, droits civiques), memungkinkan warganya untuk menentukan keputusan-keputusan parlemen. Dengan sistem tersebut, penduduk bisa aktif berpartisipasi dalam pembuatan hukum yang ada karena hukum yang berlaku ditentukan berdasarkan keputusan dari mayoritas penduduk yang akan dijelaskan lebih lanjut di bagian ‘Sistem Pemerintahan Swiss.’
Swiss juga mengadopsi sistem republik direksional yang merupakan sebuah sistem di mana suatu negara dipimpin oleh suatu kelompok yang terdiri dari beberapa orang yang secara bersama-sama menjalankan kekuasaan sebagai kepala negara.
    II.         Bentuk Pemerintahan Swiss
Bentuk pemerintahan yang terdapat di Swiss merupakan republik federal sejak tahun 1848. Republik adalah suatu bentuk pemerintahan di mana pemimpinnya dipilih melalui pemilihan umum (bukan diturunkan seperti monarki) entah secara langsung ataupun tidak langsung. Federal adalah suatu federasi, yaitu gabungan beberapa negara bagian yang dikoordinasi oleh pemerintah pusat, yang mengurus hal-hal mengenai kepentingan nasional seluruhnya (seperti keuangan, urusan luar negeri, dan pertahanan). Sehingga, republik federal adalah suatu bentuk pemerintahan di mana pemimpinnya dipilih melalui pemilihan umum dan negaranya terdiri dari negara-negara bagian.
Negara bagian yang berada di Swiss disebut dengan nama canton. Di dalam Swiss ada 26 canton yang berdiri mewakili setiap daerah bagian yang ada di swiss. Sebanyak 17 canton adalah canton Swiss-Jerman (berbahasa Jerman), 4 canton Swiss-Romande (berbahasa Perancis), 1 canton berbahasa Itali (Ticino), 3 canton bilingual Perancis-Jerman, dan satu canton (Graubünden) trilingual Jerman, Italia dan Rumantsch. Hal itu menyebabkan adanya 4 bahasa nasional yang digunakan di Swiss.
Pemerintahan di Swiss dibagi menjadi tiga sistem, yaitu sistem federal, canton, dan commune. Konstitusi federal memiliki tanggung jawab dalam hal hubungan antar negara bagian seperti hubungan luar negeri, militer, harga, perpajakan, nilai mata uang, transportasi, dan komunikasi pada konfederasi (negara Swiss). Konstitusi federal di Swiss sudah direvisi sebanyak tiga kali sebelum akhirnya dipakai sampai saat ini.Bagian canton memiliki tanggung jawab dalam hal kenegaraan seperti kepolisian, rumah sakit, dan universitas. Karena itu, canton mempunyai konstitusi, pemerintahan, pengadilan, dan majelisnya sendiri. Communes, bagian pemerintahan terkecil di Swiss, memiliki tanggung jawab untuk mengurus pelayanan publik seperti sekolah negeri, pemasokan air, dan pengurusan sampah. Ketiga bagian tersebut mengumpulkan dana untuk keperluan dalam melaksanakan tanggung jawabnya dari pajak.
III.         Sistem Pemerintahan Swiss
Swiss menganut sistem pemerintahan referendum (parlementer dan presidensil) yang berarti diketuai oleh presiden dan parlemen. Referendum berasal dari kata refer (mengembalikan) yang berarti pelaksanaan pemerintahan dikembalikan / diawasi oleh masyarakatnya. Di Swiss, parlemen sepenuhnya mengatur pemerintahan dalam negara, dan mereka selalu berusaha mencapai keseimbangan dinamika di antara badan legislatif dan eksekutif.
Ada dua jenis referendum yang diterapkan di Negara Swiss, yaitu facultative referendum danobligatory referendumFacultative referendum adalah ketika Jika penduduk menolak suatu hukum, mereka harus bisa mendapatkan 50.000 tanda tangan yang tidak menyetujui hukum tersebut dalam waktu 100 hari. Jika sudah didapati demikian, maka akan diadakan suatu pemilihan nasional untuk menentukan apakah para penduduk lainnya juga menyetujui atau menolak hukum tersebut. Ini adalah tipe referendum yang sering digunakan. Obligatory referendum adalah suatu kewenangan untuk penduduk agar dapat membuat suatu amandemen konstitusi apabila mereka mendapatkan 100.000 tanda tangan yang menyetujuinya dalam waktu 18 bulan.
Pemilihan biasanya diadakan pada saat Sabtu dan berakhir pada Minggu siang. Pemilihan dapat dilakukan dengan cara mengirimkan surat untuk menjawab antara iya dan tidak. Hasil pemilihan dihitung secara manual oleh sekelompok orang yang dipilih untuk tanggung jawab ini. Biasanya, penghitungan selesai dalam waktu 5-6 jam. Tetapi, pada kota besar di Swiss seperti Zurich dan Geneva, tentu saja akan memakan waktu yang lebih lama. Hasil pemilihan yang akan dipertimbangkan adalah keputusan mayoritas dari keseluruhan penduduk dan keputusan mayoritas dari canton-canton yang ada (double majority).
  IV.         Pembagian Kekuasaan di Swiss
Ada 3 macam kekuasaan yang terdapat di Swiss yaitu Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif. Sama halnya dengan Indonesia, kita juga mempunyai ketiga lembaga tersebut dan setiap lembaga memiliki peran yang sangat penting bagi kelangsungan suatu negara. Kita akan membahas lebih dalam mengenai 3 macam kekuasaan ini di dalam paragraf selanjutnya.
Kekuasaan eksekutif berada di tangan presiden. Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan negara. Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri untuk melaksanakan tugas sehari-hari. Kekuasaan eksekutif di Swiss berada di tangan Bundesrat (Dewan Federal) yang terdiri dari tujuh orang. Kelompok ini dinominasikan untuk 4 tahun jabatan oleh Federal Assembly dan melakukan latihan untuk kepemimpinan. Dengan cara bergilir, ketujuh orang tersebut akan mendapatkan jabatan entah sebagai presiden ataupun wakil presiden dengan masa jabatan setahun. Sekarang ini, ketujuh anggota tersebut adalah Doris Leuthard (CDP), Eveline Widmer-Schlumpf (Conservative Democratic Party of Switzerland), Ueli Maurer (SPP), Didier Burkhalter (FDP), Simonetta Sommaruga (SDP), Johann Schneider-Ammann (FDP) and Alain Berset (SDP). Presiden dan wakil presiden yang terpilih pada tahun 2011 adalah Eveline Widmer-Schlumpf dan Ueli Maurer. Anggota-anggota dari Bundesrat ini dipilih oleh Bundesversammlung untuk jangka waktu 3 tahun dan bisa dipilih kembali. Seluruh partai politik utama diwakili di Bundesrat, dan tidak ada dua anggota Bundesrat yang berasal dari kanton yang sama. Bundesrat bertugas untuk mengesahkan undang-undang yang ada, merumuskan perundang-undangan yang baru, melaksanakan hubungan luar negeri, dan mengesahkan mobilisasi tentara.
Kekuasaan legislatif berfungsi untuk menentukan kebijakan dan membuat undang-undang. Di dalam lembaga legislatif yang berada di Swiss, terdapat dewan nasional dan dewan negara yang memiliki peranan masing-masing. Parlementer di Swiss disebut sebagai Federal Assembly yang dibagi jadi dua bagian, yaitu Standerat (dewan negara) yang mempunyai dua perwakilan (senat) dari setiap kanton dan Nationalrat (dewan nasional) yang terdiri dari 200 anggota yang dipilih berdasarkan sistem Proportional Representation Daftar Bebas yang bertujuan untuk menghasilkan lembaga perwakilan dimana proporsi kursi-kursi yang dimenangkan oleh tiap-tiap partai kurang lebih merepresentasikan jumlah suara yang didapat oleh tiap-tiap partai. Semua anggota pada Federal Assembly memiliki masa jabatan selama empat tahun.
Badan Legislatif memilih seorang Presiden dan Wakil Presiden dari anggota-anggota dewan untuk masa satu tahun saja. Presiden mengontrol rapat-rapat Bundesrat, tetapi juga memiliki posisi yang sangat simbolis. Setiap tujuh anggota dewan mengepalai satu kementerian Federal. Kementerian tersebut adalah; Kementerian Ekonomi, Kementerian keuangan, Kementerian Luar negeri, Kementerian pertahanan, Kementerian Transportasi & energi, Kementerian dalam negeri, Kementerian keadilan & keamanan.
Lembaga Yudikatif terdiri atas konstitusi federal. Lembaga ini merupakan Federal tribunal, yang bertempat di Lausanne, adalah Majelis Agung. Lembaga ini memiliki Yurisdiksi final dalam mengatasi persoalan antara pemerintahan federal dan kanton, perusahaan dan individu, dan antar kanton. Mahkamah ini terdiri dari 30 orang hakim yang ditunjuk selama 6 (enam) tahun oleh Majelis Federal. Tidak ada pengadilan yang lebih rendah. Vonis mati bagi warga sipil duhapuskan pada tahun 1942, dan selanjutnya juga dihapuskan bagi kejahatan perang pada tahun 1991. Setiap kanton memiliki sistem pengadilan otonomi sendiri, termasuk pengadilan kriminal dan sipil dan naik banding. Pengadilan kanton bertangung jawab menginterpretasikan UU Federal jika terkait dengan masalah lokal. Biasanya, masalah di kanton diselesaikan di kantonnya sendiri dengan negosiasi. Masalah hukum kanton terdiri atas dua atau tiga level pengadilan, tergantung pada luas kanton. Kitab hukum perdata, pidana, dan dagang diperkenalkan pada tahun 1942.
    V.         Kepartaian
Di dalam pemerintahan Swiss, pembagian kursi di dewan negara dibentuk dari empat partai besar dengan susunan: dua partai sosial demokrat (SPS/PSS), dua partai liberal demoktrat (FDP/PRD), dua partai rakyat Swiss (SVP/UDC),  dan satu partai demokrat kristen (CVP/PDC). Selain empat partai besar tersebut, ada 12 partai dan partai kecil lainnya yang tidak termasuk dalam koalisi pemerintahan. Terdapat banyak partai di Swiss karena Swiss adalah salah satu negara yang menggunakan sistem multipartai.
   VI.        Analisa tentang persamaan dan perbedaan sistem pemerintahan yang ada 
                di Indonesia dan di Swiss

Persamaan : 
1. di Indonesia dan di Swiss sama - sama menganut sistem pemerintahan republik dan demokrasi, sehingga apapun yang dipilih oleh rakyat akan kembali lagi dampakmya untuk rakyat tersebut, jadi pada sistem ini tidak akan ada paksaan ataupun suatu diktaktor oleh seorang pemimpin kepada rakyatnya, karna pada sistem ini semuanya tergantung oleh rakyat jadi sewaktu - waktu apabila rakyat merasa pemimpinnya sudah melenceng dari tujuan awal bisa saja rakyat menurunkan jabatan sang pemimpin tersebut atau presidennya.
2. Dalam pemilihan seorang pemimpin atau presiden di negara indonesia dan swiss ternyata sama halnya, dikarenakan di negara swiss pun diselenggarakan sebuah pemilihan umum untuk melakukan atau menentukan siapa calon pemimpin berikutnya yang akan menjabat di negara tersebut.
3. Ada 3 macam kekuasaan yang terdapat di Swiss yaitu Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif. Sama halnya dengan Indonesia, kita juga mempunyai ketiga lembaga tersebut dan setiap lembaga memiliki peran yang sangat penting bagi kelangsungan suatu negara.
Perbedaan :
1. di Indonesia presiden menjabat selama 5 tahun dan bisa mencalonkan kembali dalam 2 periode, namun hal lainnya di dapati di negara Swiss yaitu, Parlemen memilih tujuh orang untuk menjadi "pemerintah". Ketujuhnya berstatus menteri, mengepalai departemen, dan salah satunya menjadi presiden selama satu tahun secara bergiliran.
2. Pemerintahan di Swiss dibagi menjadi tiga sistem, yaitu sistem federal, canton, dan commune.

Negara dengan Sistem Kepemerintahan Monarki
ARAB SAUDI


BENTUK NEGARA
          Arab Saudi atau Kerajaan Arab Saudi adalah negara Arab yang terletak di Jazirah Arab. Beriklim gurundan wilayahnya sebagian besar terdiri atas gurun pasir dengan gurun pasir yang terbesar adalah Rub Al Khali. Orang Arab menyebut kata gurun pasir dengan kata sahara. Negara Arab Saudi ini berbatasan langsung (searah jarum jam dari arah utara) dengan Yordania, Irak, Kuwait, Teluk Persia, Uni Emirat Arab, Oman, Yaman, dan Laut Merah.
Pada tanggal 23 September 1932, Abdul Aziz bin Abdurrahman Al-Sa’ud memproklamasikan berdirinya Kerajaan Arab Saudi atau Saudi Arabia (Al-Mamlakah Al-‘Arabiyah Al-Su’udiyah) dengan menyatukan wilayah Riyadh, Najd (Nejed), Ha-a, Asir, dan Hijaz. Abdul Aziz kemudian menjadi raja pertama pada kerajaan tersebut. Dengan demikian dapat dipahami, nama Saudi berasal dari kata nama keluarga Raja Abdul Aziz Al-Sa’ud
Secara histories dikenal bahwa bangsa Arab  sebelum Islam mereka hidup dalam kegelapan moral, yaitu sifat saling membunuh, merebut kekuasaan, dan keangkuhan kesukuan, atau golongan. Dengan moral yang kurang sosialisitis seperti itu, maka keberadanaan Islam yang disamapaikan oleh Nabi Muhammad saw, dengan Alqur’an sebagai wahyu. Tugas utama Nabi Muhammad SAW., adalah menyempurnakan budi pekerti.
SISTEM PEMERINTAHAN
          istem Pemerintahan Arab Saudi
Sistem pemerintahan Arab Saudi disusun berdasarkan undang-undang kenegaraan, nan termaktub dalam peraturan-peraturan kerajaan, nan berdasar pada ajaran Islam dengan mengikuti ketentuan-ketentuan dalam hukum Syariat Islam. Bentuk negara ini sendiri ialah monarki mutlak dimana raja merupakan kepala negara, kepala pemerintahan, dan panglima angkatan bersenjata Arab Saudi.
Berdasarkan sistem pemerintahan nan ada, konstitusi nan berlaku di negara ini merujuk pada kitab kudus Alquran dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. Maka dari itu, segala pelaksana hukum di wilayah ini dilaksanakan sepenuhnya dengan mengikuti panduan hukum Islam (Syariah). Pengaturan sistem pemerintahan, hak dan kewajiban pemerintah dan warga negara di tetapkan melalui Basic Law of Goverment nan disahkan pada 1992.
Arab Saudi tak mengenal sistem kepartaian dalam pemerintahannya. Tidak ada pemilihan umum. Kalaupun ada, hanya buat memilih setengah anggota dewan kota praja (Municipality Council), sebab raja juga berhak sepenuhnya menentukan pemimpin forum legislatif maupun forum yudikatif nan semuanya bernaung di bawah perintah kerajaan.


Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan
Saa ni, Arab Saudi dipimpin oleh Raja Abdullah bin Abdul Aziz Al-Saud, nan diangkat sebagai raja pada 2005 menggantikan raja Fadh nan meninggal dunia. Selain sebagai pemimpin negara, Raja Abdullah bin Abdul Aziz Al-Saud juga merangkap jabatan sebagai perdana menteri nan mengepalai pemerintahan.
Sistem pemerintahan Arab Saudi itu sendiri mengenal adanya wakil perdana menteri nan bertugas membantu perdana menteri dalam setiap tugas pemerintahan. Wakil perdana menteri dalam jajaran sistem pemerintahan Arab Saudi juga bertindak sebagai pejabat menteri pertahanan dan dirgantara, serta inspektur jendral.
Untuk urusan pemerintahan dalam negeri Arab Saudi, terdapat wakil perdana menteri II nan juga merangkap jabatan sebagai menteri dalam negeri. Selain itu, wakil perdana menteri II juga bertindak sebagi komite tinggi haji nan menjamin aplikasi ibadah haji berjalan dengan baik setiap tahunnya.


Mekanisme Pergantian Kekuasaan di Arab Saudi
Sebagai negara monarki absolut, pewarisan kekuasaan di kerajaan Arab Saudi diberikan kepada anak maupun cucu nan paling mampu memimpin negara Arab Saudi nan di ambil dari keluarga pendiri Arab Saudi, yakni Abdul Aziz bin Abdul Rahman Al-Saud.
Seiring berjalannya waktu, sejak 20 Oktober 2006 secara efektif berlaku ketentuan nan menyebutkan bahwa "Undang-undang pewaris tahta kerajaan diamandemen oleh Raja Abdullah dengan membentuk suksesi kerajaan atau disebut sebagaiAllegiance Institution ."
Lembaga suksesi ini terdiri atas anak serta cucu raja, nan bertugas memilih pengganti raja melalui prosedur pemungutan suara buat menentukan siapa nan dipilih sebagai raja, nan nominasinya ditentukan oleh raja. Jadi setelah amandemen undang-undang tersebut, raja tak memiliki hak penuh dalam memilih putera mahkota buat menggantikannya suatu saat nanti.


Badan Eksekutif
Disebut sebagai dewan menteri pemerintahan Arab Saudi. Dewan menteri ini beranggotakan raja atau perdana menteri sebagai ketua dewan, wakil perdana menteri, menteri-menteri negara, dan penasehat raja. Dewan menteri melaksanakan kedap setiap hari Senin guna membicarakan segala urusan dan permasalahan pemerintahan. Dalam hal ini, para menteri bertugas selama 4 tahun dan bisa diperpanjang jika terpilih kembali.


Badan Legislatif
Di negara Arab Saudi, badan ini disebut majelis permusyawaratan atau Majlis Ash-Shura/ Consultative Council . Majelis ini bertugas memiliki kewenangan buat mengusulkan rancangan undang-undang atau mengamandemen (merubah atau memperbaiki) undang-undang serta mempunyai fungsi sebagai forum nan memberikan pendapat mengenai berbagai hal menyangkut kebijakan pemerintahan.
Majelis ini sendiri merupakan forum nan baru masuk dalam sistem pemerintahan Arab Saudi, nan dibentuk tahun 1992. Anggotanya ada 150 orang, dimana ketua majelis dipilih dan diangkat oleh raja.


Badan Yudikatif
Badan yudikatif Arab Saudi disebut Dewan Tinggi Peradilan atau Supreme Council of Judiciary /SCJ, nan bertugas sebagai forum nan mengatur administrasi peradilan dan masalah mengenai kewenangan mengadili. Dewan tinggi peradilan ini sendiri beranggotakan 11 orang nan dipilih dari kalangan ulama terkemuka di Arab saudi.
Lembaga peradilan berhak mengadili perkara pidana, perdata, pengadilan taraf banding, dan pengadilan taraf kasasi. Selain itu, forum ini juga menangani peradilan administratif, serta peradilan spesifik menyangkut tentang konkurensi ketenagakerjaan.
Dalam sistem pemerintahan Arab Saudi juga dikenal adanya Dewan Ulama Senior atau Council of Senior Ulama , nan memegang peranan krusial buat memberikan saran dan nasehat kepada raja dan dewan kabinet nan berada dibawah pemerintahannya demi memastikan kebijakan pemerintah sudah sinkron dengan ketentuan hukum syariah nan berlaku di Arab Saudi.

Selain itu, sistem pemerintahan daerah di Arab Saudi terdiri atas 13 provinsi atau disebut mintaqat , nan dipimpin oleh seorang gubernur provinsi nan disebut amir . Gubernur provinsi atau Amir dalam melaksanakan tugas kedaerahannya bertanggung jawab penuh kepada menteri dalam negeri. Setiap provinsi dibagi lagi ke dalam beberapa wilayah distrik atau disebut muhafaz dan dipimpin oleh seorang gubernur distrik atau disebut muhafiz .
Selanjutnya, wilayah distrik dibagi dalam beberapa wilayah sub-distrik nan wilayah terkecil dari struktur pemerintahan Arab saudi. Sama seperti di Indonesia, setiap provinsi di Arab Saudi juga mempunyai dewan provinsi atau disebut provinsial council.
Berbeda dengan nan ada di Indonesia, dewan provinsi ini diketuai langsung oleh gubernur provinsi, wakil gubernur sebagai wakil ketua dewan provinsi,undersecretary gubernur , perwakilan departemen pemerintah di provinsi, dan perwakilan masyarakat setempat. Ada juga dewan kotapraja nan bertugas sebagai pengontrol kinerja dari pemerintahan kotapraja.Saat ini ada 178 dewan kotapraja nan telah dibentuk.
Demikianlah klarifikasi singkat tentang sistem pemerintahan Arab Saudi. Semoga berguna buat menambah wawasan kita terhadap negara nan menjadi kiblat umat Islam di global (Ka'bah).

Minggu, 22 Mei 2016

Manusia dengan Harapannya

Kali ini saya akan membahas tentang Manusia dan Harapan, sesuai dengan tema tersebut mari kita cari tahu dulu apa yang dimaksud dengan "Harapan" di mbah google..

Harapan atau asa adalah bentuk dasar dari kepercayaan akan sesuatu yang diinginkan akan didapatkan atau suatu kejadian akan bebuah kebaikan di waktu yang akan datang.[1] Pada umumnya harapan berbentuk abstrak, tidak tampak, namun diyakini bahkan terkadang, dibatin dan dijadikan sugesti agar terwujud.[2] Namun adakalanya harapan tertumpu pada seseorang atau sesuatu.[1] Pada praktiknya banyak orang mencoba menjadikan harapannya menjadi nyata dengan cara berdoa atau berusaha.[2]
Beberapa pendapat menyatakan bahwa esensi harapan berbeda dengan "berpikir positif" yang merupakan salah satu cara terapi/ proses sistematis dalam psikologi untuk menangkal "pikiran negatif" atau "berpikir pesimis".
Kalimat lain "harapan palsu" adalah kondisi di mana harapan dianggap tidak memiliki dasar kuat atau berdasarkan khayalan serta kesempatan harapan tersebut menjadi nyata sangatlah kecil.

Itu adalah menurut mbah google, dan sekarang giliran saya membahas apasih yang sering dimaksud dengan harapan dan apakah harapan selalu ada di dalam hidup seorang manusia?
Menurut saya Harapan itu adalah suatu keinginan yang timbul di setiap manusia agar bisa mendapatkan sesuatu atau suatu keinginan agar bisa tercapai di dalam hidupnya. Setiap manusia pasti memiliki harapannya masing - masing mungkin beberapa memiliki harapan yang sama tapi tidak semua.
Harapan bisa saja terjadi dan bisa juga sebuah harapan seseorang tidak akan terjadi karena itu hanya sebuah harapan, harapan menurut saya tidak beda jauh seperti kita sedang berdoa kepada Allah pada saat kita sedang beribadah, jadi itu kemungkinan akan terjadi tapi ada kemungkinan juga itu tidak akan pernah terjadi, kita boleh saja mempunyai harapan misal untuk menjadi lebih baik tapi itu juga harus disempurnakan dengan cara kita berdoa dan berperilaku dengan baik agar menjadi lebih baik dari sebelumnya,
Harapan biasa dilakukan saar kita menginginkan sesuatu yang kita inginkan, seperti disaat kita sedang berulang tahun pasti kita selalu berharap akan menjadi lebih baik ataupun kita bisa mendapatkan apa saja yang sedang kita inginkan saat ini,
Jadi setiap manusia itu bebas untuk memiliki sebuah Harapan, tetapi kita tidak boleh teralu meyakini bahwa itu akan terjadi 100% karena apabila itu tidak terjadi pasti kita akan sangat kecewa disaat kita tidak mendapatkan apa yang kita inginkan.
Kurang lebih segitu saja dari saya tentang pembahasan kali ini, mohon maaf bila ada salah kata dan kekurangan dalam penulisan kali ini, sekian dan Terimakasih.

Minggu, 15 Mei 2016

Menghadapi Kegelisahan

Kali ini saya mendapatkan tema tentang manusia dan kegelisahan, dan saya akan mencoba membahas tentang tema tersebut,

Kegelisahan adalah keadaan psikologis dan fisiologis dicirikan oleh komponen somatik, emosional, kognitif, dan perilaku. 

Ya pasti setiap manusia akan merasakan kegelisahan dalam dirinya, karena hal tersebut akan muncul tanpa kita duga, misalnya kita mendapatkan masalah secara tiba - tiba lalu pasti rasa kegelisahan itu akan muncul secara otomatis tanpa kita sadari.

Kegelisahan akan mengakibatkan sesuatu yang membuat kita bisa menjadi stress karena kita mengalami sesuatu yg membuat kita kepikiran hal tersebut secara terus menurus, bila kita tidak bisa mengontrol kegelisahan yang kita alami akan membuat kita menjadi tidak bisa fokus terhadap hal - hal yang akan kita lakukan.

Kegelisahan bisa kita hindarkan atau kita control dengan cara, kita harus tetap tenang dalam mengadapi masalah yang kita jalani tanpa harus memikirkan hal tersebut secara berulang - ulang, kita harus mencari jalan keluar untuk menyelesaikan hal tersebut tanpa tergesa - gesa agar tidak membuat kita makin gelisah dengan suatu masalah yang kita sedang alami.

Kurang lebih begitu menurut saya tentang Manusia dan Kegelisahan, mohon maaf bila ada kekurangan dan salah kata yang saya ucapkan dalam penulisan kali ini, sekian, Terimakasih.

Minggu, 08 Mei 2016

Rasa Tanggung Jawab Manusia

Rasa Tanggung Jawab adalah suatu pengertian dasar untuk memahami manusia sebagai makhluk susila, dan tinggi rendahnya akhlak yang dimilikinya. Terkait rasa tanggung jawab, sebaiknya manusia melandasi anggapannya dengan mengakui kenyataan bahwa mansuia dalam hubungan yang sempit dan luas memerlukan satu sama lain untuk mewujudkan nilai-nilai kehidupan yang dirasanya baik dan menunjang eksistensi dirinya. Rasa tanggung jawab kemudian berkembang bukan hanya pada tataran personal, namun selalu dikaitkan dengan hubungan dengan orang lain, sehingga dapat dibuat dalam sistem hukum, bahkan hukum pidana. Seseorang yang terhubung dengan pihak-pihak lain tidak bisa lepas dari rasa tanggung jawab yang melekat pada dirinnya.


Yaa itulah perngertian tanggung jawab menurut wikipedia yang saya searching dari google, dan kali ini giliran saya membahas tentang manusia dan tanggung jawab. 



Menurut saya keterkaitan antara manusia dan tanggung jawab itu sangat terikat sekali, dikarenakan di setiap manusia harus memiliki rasa tanggung jawab agar manusia tersebut memiliki komitmen dalam sebuah tindakan, misalnya kita tau bahwa kita salah tetapi kita masih saja melanggar atau menyalahi aturan yang ada, saat kita di tegur oleh orang lain bahwa tindakan kita itu salah disana lah kita harus mempertanggung jawabkan tindakan kita bisa dengan cara kita tidak menyalahi aturan tersebut lagi atau dengan cara yang lain dengan demikian kita sudah melakukan apa yang harus kita lakukan karena kita sudah bertanggung jawab.

Setiap manusia harus memiliki rasa tanggung jawab karena tanggung jawab akan mencerminkan kepribadian kita terhadap orang lain, dengan kita memiliki rasa tanggung jawab, orang lain pasti akan dengan mudah percaya kepada kita karena dia akan berfikiran bahwa kita memiliki rasa tanggung jawab tidak akan menyepelekan suatu masalah yang akan datang kepada kita, bila kita  tidak memiliki rasa tanggung jawab orang pun pasti akan susah percaya kepada kita, karena dia pasti akan merasa tidak yakin bila memberikan kita tugas atau amanat karena kita  tidak memiliki rasa tanggung jawab.

Kita tidak boleh menyepelekan rasa tanggung jawab, karena setiap manusia saja sudah memiliki tanggungannya masing - masing, 

*misal tanggung jawab seorang suami ya menafkahi sang istri, bila tidak suami tersebut sama saja melalaikan tanggung jawabnya sebagai seorang suami.
*misal tanggung jawab seorang pelajar, ya tugasnya belajar dan belajar untuk menjadi lebih baik, bukannya malas - malasan disaat waktu belajar, bila hal tersebut berati dia lalai dan tidak menjalankan tugasnya sebagai pelajar dan dia juga tidak memiliki rasa tanggung jawabnya sebagai seorang pelajar.
*misal tanggung jawab seorang polisi, tugasnya adalah mengayomi masyarakat dimanapun dan kapanpun tapi apabila polisi tersebut lalai maka dia sama saja tidak memperdulikan tanggung jawabnya sebagai seorang polisi yang seharusnya membantu dan mengayomi masyarakat.

Jadi menurut saya, Manusia dan Tanggung Jawab itu keterkaitannya sangat dekat sekali, Rasa tanggung jawab akan timbul di diri masing - masing setiap manusia, bila dia bisa menjalankan tugasnya maka dia bisa mempertahankan rasa tanggung jawabnya, tapi apabila dia lalai dan tidak mau berusaha memperbaikinya maka dia sudah tidak memiliki rasa tanggung jawab kepada dirinya sendiri.

Tanggung Jawab bukan untuk orang lain, Tapi untuk diri sendiri.


Sekian penulisan ini, mohon maaf bila ada salah kata dan kurang berkenan, Terimakasih.










Minggu, 01 Mei 2016

Pandangan Hidup Manusia

Kali ini saya akan membahas tentang manusia dan pandangan hidup, menurut saya setiap manusia atau orang memiliki pandangan yang berbeda – beda termasuk dalam sebuah pandangan hidup. Setiap manusia atau orang pasti memiliki pandangan hidup yang berbeda – beda walaupun bisa jadi dari sebagian orang yang kenal satu sama lain ataupun yang tidak kenal sama sekali.

Misalnya seorang anak dan kedua orang tuanya pun pasti belum tentu pandangan hidupnya itu sama, semua itu bisa terjadi dari beberapa hal misalnya dari pola pikir anak dan orang tuanya, sang anak biasanya itu masih labil selalu ingin mendapatkan yang dia ingin kan tanpa memikirkan hal lainnya dan dia tidak mau hal itu gagal atau tidak terwujud, samanya dengan orang tua selalu merasa paling benar dalam hidupnya jadi dia selalu merasa bahwa sang anak itu tidak tahu banyak tentan apapun dan sang orang tua mengaturnya dengan berlebihan dan membuat sang anak merasa tidak nyaman.

Pandangan hidup menurut saya adalah sesuatu yang kita pandang atau pikirkan dalam hal apapun dan kita lalu menilainya sesuai dengan apa yang kita pandang saat kita melihatnya langsung, pandangan hidup saya tidak teralu bagus dan biasa saja, karena terkadang apa – apa yang saya pikirkan dan inginkan selalu saja tidak di sukai oleh beberapa orang dan hal itu membuat pandangan hidup saya menilai bahwa terkadang setiap orang hanya ingin di dengarkan saja tapi disaat mendengarkan pandangan hidup seseorang dia seperti acuh tidak acuh terhadap orang tersebut.

Jadi pandangan hidup itu menurut saya, sebuah penilaian terhadap seseorang yang dilakukan oleh seseorang atau manusia yang tujuan atau maksudnya adalah sesuatu yang kita yakini untuk kita jalani di kehidupan ini dengan menilai mana yang baik dan mana yang buruk terlebih dahulu.


Pandangan Hidup Merupakan suatu dasar atau landasan untuk membimbing kehidupan jasmani dan rohani. Pandangan hidup ini sangat bermanfaat bagi kehidupan individu, masyarakat, atau negara. Semua perbuatan, tingkah laku dan aturan serta undang-undang harus merupakan pancaran dari pandangan hidup yang telah dirumuskan

Sekian penulisan dari saya, mohon maaf bila ada salah kata dan kekurangan, saya ucapkan terimakasih,

Minggu, 24 April 2016

Harapan akan sebuah Keadilan

Keadilan……
Sungguh sulit mendapatkannya
Bila kita tidak punya apa - apa
Suatu hal yang sangat berharga
Dalam mencari kebenaran di pengadilan
Yang sudah diperjual belikan oleh para oknum penjahat
Sudah seperti berlian yang sulit ditemukan
Kalau hanya rakyat yang tak punya apa - apa 

Para hakim, pengacara, dan jaksa
Menjual dirinya begitu hina
Memperdagangkan keadilan dengan banyaknya uang
Memberikan keputusan perkara hanya dengan hawa nafsu

Keadilan hukum yang ingin dicapai
Telah menjadi khayalan karena sudah terjual
Bersama orang-orang yang tak punya malu
Dan hanya menjadi sebuah harapan
Untuk rakyat yang tak punya apa - apa

Keadilan...
Kami butuhkan untuk melindungi kami
Bukan untuk diperjual belikan
Agar kami bisa hidup dengan tenang dan bahagia
Dengan adanya keadilan
Ampuni lah mereka yang telah mendustakan KEADILAN