I. Sistem Politik Swiss
Ada dua sistem politik yang diterapkan oleh Negara Swiss, yaitu demokrasi langsung dan sistem republik direktorial.
Sejak 1848, konstitusi federal Swiss sudah mengadaptasi bentuk politik demokrasi langsung. Penggunaan demokrasi pada sistem federal, dikenal sebagai civic rights (Volksrechte, droits civiques), memungkinkan warganya untuk menentukan keputusan-keputusan parlemen. Dengan sistem tersebut, penduduk bisa aktif berpartisipasi dalam pembuatan hukum yang ada karena hukum yang berlaku ditentukan berdasarkan keputusan dari mayoritas penduduk yang akan dijelaskan lebih lanjut di bagian ‘Sistem Pemerintahan Swiss.’
Swiss juga mengadopsi sistem republik direksional yang merupakan sebuah sistem di mana suatu negara dipimpin oleh suatu kelompok yang terdiri dari beberapa orang yang secara bersama-sama menjalankan kekuasaan sebagai kepala negara.
II. Bentuk Pemerintahan Swiss
Bentuk pemerintahan yang terdapat di Swiss merupakan republik federal sejak tahun 1848. Republik adalah suatu bentuk pemerintahan di mana pemimpinnya dipilih melalui pemilihan umum (bukan diturunkan seperti monarki) entah secara langsung ataupun tidak langsung. Federal adalah suatu federasi, yaitu gabungan beberapa negara bagian yang dikoordinasi oleh pemerintah pusat, yang mengurus hal-hal mengenai kepentingan nasional seluruhnya (seperti keuangan, urusan luar negeri, dan pertahanan). Sehingga, republik federal adalah suatu bentuk pemerintahan di mana pemimpinnya dipilih melalui pemilihan umum dan negaranya terdiri dari negara-negara bagian.
Negara bagian yang berada di Swiss disebut dengan nama canton. Di dalam Swiss ada 26 canton yang berdiri mewakili setiap daerah bagian yang ada di swiss. Sebanyak 17 canton adalah canton Swiss-Jerman (berbahasa Jerman), 4 canton Swiss-Romande (berbahasa Perancis), 1 canton berbahasa Itali (Ticino), 3 canton bilingual Perancis-Jerman, dan satu canton (Graubünden) trilingual Jerman, Italia dan Rumantsch. Hal itu menyebabkan adanya 4 bahasa nasional yang digunakan di Swiss.
Pemerintahan di Swiss dibagi menjadi tiga sistem, yaitu sistem federal, canton, dan commune. Konstitusi federal memiliki tanggung jawab dalam hal hubungan antar negara bagian seperti hubungan luar negeri, militer, harga, perpajakan, nilai mata uang, transportasi, dan komunikasi pada konfederasi (negara Swiss). Konstitusi federal di Swiss sudah direvisi sebanyak tiga kali sebelum akhirnya dipakai sampai saat ini.Bagian canton memiliki tanggung jawab dalam hal kenegaraan seperti kepolisian, rumah sakit, dan universitas. Karena itu, canton mempunyai konstitusi, pemerintahan, pengadilan, dan majelisnya sendiri. Communes, bagian pemerintahan terkecil di Swiss, memiliki tanggung jawab untuk mengurus pelayanan publik seperti sekolah negeri, pemasokan air, dan pengurusan sampah. Ketiga bagian tersebut mengumpulkan dana untuk keperluan dalam melaksanakan tanggung jawabnya dari pajak.
III. Sistem Pemerintahan Swiss
Swiss menganut sistem pemerintahan referendum (parlementer dan presidensil) yang berarti diketuai oleh presiden dan parlemen. Referendum berasal dari kata refer (mengembalikan) yang berarti pelaksanaan pemerintahan dikembalikan / diawasi oleh masyarakatnya. Di Swiss, parlemen sepenuhnya mengatur pemerintahan dalam negara, dan mereka selalu berusaha mencapai keseimbangan dinamika di antara badan legislatif dan eksekutif.
Ada dua jenis referendum yang diterapkan di Negara Swiss, yaitu facultative referendum danobligatory referendum. Facultative referendum adalah ketika Jika penduduk menolak suatu hukum, mereka harus bisa mendapatkan 50.000 tanda tangan yang tidak menyetujui hukum tersebut dalam waktu 100 hari. Jika sudah didapati demikian, maka akan diadakan suatu pemilihan nasional untuk menentukan apakah para penduduk lainnya juga menyetujui atau menolak hukum tersebut. Ini adalah tipe referendum yang sering digunakan. Obligatory referendum adalah suatu kewenangan untuk penduduk agar dapat membuat suatu amandemen konstitusi apabila mereka mendapatkan 100.000 tanda tangan yang menyetujuinya dalam waktu 18 bulan.
Pemilihan biasanya diadakan pada saat Sabtu dan berakhir pada Minggu siang. Pemilihan dapat dilakukan dengan cara mengirimkan surat untuk menjawab antara iya dan tidak. Hasil pemilihan dihitung secara manual oleh sekelompok orang yang dipilih untuk tanggung jawab ini. Biasanya, penghitungan selesai dalam waktu 5-6 jam. Tetapi, pada kota besar di Swiss seperti Zurich dan Geneva, tentu saja akan memakan waktu yang lebih lama. Hasil pemilihan yang akan dipertimbangkan adalah keputusan mayoritas dari keseluruhan penduduk dan keputusan mayoritas dari canton-canton yang ada (double majority).
IV. Pembagian Kekuasaan di Swiss
Ada 3 macam kekuasaan yang terdapat di Swiss yaitu Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif. Sama halnya dengan Indonesia, kita juga mempunyai ketiga lembaga tersebut dan setiap lembaga memiliki peran yang sangat penting bagi kelangsungan suatu negara. Kita akan membahas lebih dalam mengenai 3 macam kekuasaan ini di dalam paragraf selanjutnya.
Kekuasaan eksekutif berada di tangan presiden. Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan negara. Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri untuk melaksanakan tugas sehari-hari. Kekuasaan eksekutif di Swiss berada di tangan Bundesrat (Dewan Federal) yang terdiri dari tujuh orang. Kelompok ini dinominasikan untuk 4 tahun jabatan oleh Federal Assembly dan melakukan latihan untuk kepemimpinan. Dengan cara bergilir, ketujuh orang tersebut akan mendapatkan jabatan entah sebagai presiden ataupun wakil presiden dengan masa jabatan setahun. Sekarang ini, ketujuh anggota tersebut adalah Doris Leuthard (CDP), Eveline Widmer-Schlumpf (Conservative Democratic Party of Switzerland), Ueli Maurer (SPP), Didier Burkhalter (FDP), Simonetta Sommaruga (SDP), Johann Schneider-Ammann (FDP) and Alain Berset (SDP). Presiden dan wakil presiden yang terpilih pada tahun 2011 adalah Eveline Widmer-Schlumpf dan Ueli Maurer. Anggota-anggota dari Bundesrat ini dipilih oleh Bundesversammlung untuk jangka waktu 3 tahun dan bisa dipilih kembali. Seluruh partai politik utama diwakili di Bundesrat, dan tidak ada dua anggota Bundesrat yang berasal dari kanton yang sama. Bundesrat bertugas untuk mengesahkan undang-undang yang ada, merumuskan perundang-undangan yang baru, melaksanakan hubungan luar negeri, dan mengesahkan mobilisasi tentara.
Kekuasaan legislatif berfungsi untuk menentukan kebijakan dan membuat undang-undang. Di dalam lembaga legislatif yang berada di Swiss, terdapat dewan nasional dan dewan negara yang memiliki peranan masing-masing. Parlementer di Swiss disebut sebagai Federal Assembly yang dibagi jadi dua bagian, yaitu Standerat (dewan negara) yang mempunyai dua perwakilan (senat) dari setiap kanton dan Nationalrat (dewan nasional) yang terdiri dari 200 anggota yang dipilih berdasarkan sistem Proportional Representation Daftar Bebas yang bertujuan untuk menghasilkan lembaga perwakilan dimana proporsi kursi-kursi yang dimenangkan oleh tiap-tiap partai kurang lebih merepresentasikan jumlah suara yang didapat oleh tiap-tiap partai. Semua anggota pada Federal Assembly memiliki masa jabatan selama empat tahun.
Badan Legislatif memilih seorang Presiden dan Wakil Presiden dari anggota-anggota dewan untuk masa satu tahun saja. Presiden mengontrol rapat-rapat Bundesrat, tetapi juga memiliki posisi yang sangat simbolis. Setiap tujuh anggota dewan mengepalai satu kementerian Federal. Kementerian tersebut adalah; Kementerian Ekonomi, Kementerian keuangan, Kementerian Luar negeri, Kementerian pertahanan, Kementerian Transportasi & energi, Kementerian dalam negeri, Kementerian keadilan & keamanan.
Lembaga Yudikatif terdiri atas konstitusi federal. Lembaga ini merupakan Federal tribunal, yang bertempat di Lausanne, adalah Majelis Agung. Lembaga ini memiliki Yurisdiksi final dalam mengatasi persoalan antara pemerintahan federal dan kanton, perusahaan dan individu, dan antar kanton. Mahkamah ini terdiri dari 30 orang hakim yang ditunjuk selama 6 (enam) tahun oleh Majelis Federal. Tidak ada pengadilan yang lebih rendah. Vonis mati bagi warga sipil duhapuskan pada tahun 1942, dan selanjutnya juga dihapuskan bagi kejahatan perang pada tahun 1991. Setiap kanton memiliki sistem pengadilan otonomi sendiri, termasuk pengadilan kriminal dan sipil dan naik banding. Pengadilan kanton bertangung jawab menginterpretasikan UU Federal jika terkait dengan masalah lokal. Biasanya, masalah di kanton diselesaikan di kantonnya sendiri dengan negosiasi. Masalah hukum kanton terdiri atas dua atau tiga level pengadilan, tergantung pada luas kanton. Kitab hukum perdata, pidana, dan dagang diperkenalkan pada tahun 1942.
V. Kepartaian
Di dalam pemerintahan Swiss, pembagian kursi di dewan negara dibentuk dari empat partai besar dengan susunan: dua partai sosial demokrat (SPS/PSS), dua partai liberal demoktrat (FDP/PRD), dua partai rakyat Swiss (SVP/UDC), dan satu partai demokrat kristen (CVP/PDC). Selain empat partai besar tersebut, ada 12 partai dan partai kecil lainnya yang tidak termasuk dalam koalisi pemerintahan. Terdapat banyak partai di Swiss karena Swiss adalah salah satu negara yang menggunakan sistem multipartai.
VI. Analisa tentang persamaan dan perbedaan sistem pemerintahan yang ada
di Indonesia dan di Swiss
Persamaan :
1. di Indonesia dan di Swiss sama - sama menganut sistem pemerintahan republik dan demokrasi, sehingga apapun yang dipilih oleh rakyat akan kembali lagi dampakmya untuk rakyat tersebut, jadi pada sistem ini tidak akan ada paksaan ataupun suatu diktaktor oleh seorang pemimpin kepada rakyatnya, karna pada sistem ini semuanya tergantung oleh rakyat jadi sewaktu - waktu apabila rakyat merasa pemimpinnya sudah melenceng dari tujuan awal bisa saja rakyat menurunkan jabatan sang pemimpin tersebut atau presidennya.
2. Dalam pemilihan seorang pemimpin atau presiden di negara indonesia dan swiss ternyata sama halnya, dikarenakan di negara swiss pun diselenggarakan sebuah pemilihan umum untuk melakukan atau menentukan siapa calon pemimpin berikutnya yang akan menjabat di negara tersebut.
3. Ada 3 macam kekuasaan yang terdapat di Swiss yaitu Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif. Sama halnya dengan Indonesia, kita juga mempunyai ketiga lembaga tersebut dan setiap lembaga memiliki peran yang sangat penting bagi kelangsungan suatu negara.
Perbedaan :
1. di Indonesia presiden menjabat selama 5 tahun dan bisa mencalonkan kembali dalam 2 periode, namun hal lainnya di dapati di negara Swiss yaitu, Parlemen memilih tujuh orang untuk menjadi "pemerintah". Ketujuhnya berstatus menteri, mengepalai departemen, dan salah satunya menjadi presiden selama satu tahun secara bergiliran.
2. Pemerintahan di Swiss dibagi menjadi tiga sistem, yaitu sistem federal, canton, dan commune.
Negara dengan Sistem Kepemerintahan Monarki
ARAB SAUDI
BENTUK NEGARA
Arab Saudi atau Kerajaan Arab Saudi adalah negara Arab yang terletak di Jazirah Arab. Beriklim gurundan wilayahnya sebagian besar terdiri atas gurun pasir dengan gurun pasir yang terbesar adalah Rub Al Khali. Orang Arab menyebut kata gurun pasir dengan kata sahara. Negara Arab Saudi ini berbatasan langsung (searah jarum jam dari arah utara) dengan Yordania, Irak, Kuwait, Teluk Persia, Uni Emirat Arab, Oman, Yaman, dan Laut Merah.
Pada tanggal 23 September 1932, Abdul Aziz bin Abdurrahman Al-Sa’ud memproklamasikan berdirinya Kerajaan Arab Saudi atau Saudi Arabia (Al-Mamlakah Al-‘Arabiyah Al-Su’udiyah) dengan menyatukan wilayah Riyadh, Najd (Nejed), Ha-a, Asir, dan Hijaz. Abdul Aziz kemudian menjadi raja pertama pada kerajaan tersebut. Dengan demikian dapat dipahami, nama Saudi berasal dari kata nama keluarga Raja Abdul Aziz Al-Sa’ud
Secara histories dikenal bahwa bangsa Arab sebelum Islam mereka hidup dalam kegelapan moral, yaitu sifat saling membunuh, merebut kekuasaan, dan keangkuhan kesukuan, atau golongan. Dengan moral yang kurang sosialisitis seperti itu, maka keberadanaan Islam yang disamapaikan oleh Nabi Muhammad saw, dengan Alqur’an sebagai wahyu. Tugas utama Nabi Muhammad SAW., adalah menyempurnakan budi pekerti.
SISTEM PEMERINTAHAN
istem Pemerintahan Arab Saudi
Sistem pemerintahan Arab Saudi disusun berdasarkan undang-undang kenegaraan, nan termaktub dalam peraturan-peraturan kerajaan, nan berdasar pada ajaran Islam dengan mengikuti ketentuan-ketentuan dalam hukum Syariat Islam. Bentuk negara ini sendiri ialah monarki mutlak dimana raja merupakan kepala negara, kepala pemerintahan, dan panglima angkatan bersenjata Arab Saudi.
Berdasarkan sistem pemerintahan nan ada, konstitusi nan berlaku di negara ini merujuk pada kitab kudus Alquran dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. Maka dari itu, segala pelaksana hukum di wilayah ini dilaksanakan sepenuhnya dengan mengikuti panduan hukum Islam (Syariah). Pengaturan sistem pemerintahan, hak dan kewajiban pemerintah dan warga negara di tetapkan melalui Basic Law of Goverment nan disahkan pada 1992.
Arab Saudi tak mengenal sistem kepartaian dalam pemerintahannya. Tidak ada pemilihan umum. Kalaupun ada, hanya buat memilih setengah anggota dewan kota praja (Municipality Council), sebab raja juga berhak sepenuhnya menentukan pemimpin forum legislatif maupun forum yudikatif nan semuanya bernaung di bawah perintah kerajaan.
Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan
Saa ni, Arab Saudi dipimpin oleh Raja Abdullah bin Abdul Aziz Al-Saud, nan diangkat sebagai raja pada 2005 menggantikan raja Fadh nan meninggal dunia. Selain sebagai pemimpin negara, Raja Abdullah bin Abdul Aziz Al-Saud juga merangkap jabatan sebagai perdana menteri nan mengepalai pemerintahan.
Sistem pemerintahan Arab Saudi itu sendiri mengenal adanya wakil perdana menteri nan bertugas membantu perdana menteri dalam setiap tugas pemerintahan. Wakil perdana menteri dalam jajaran sistem pemerintahan Arab Saudi juga bertindak sebagai pejabat menteri pertahanan dan dirgantara, serta inspektur jendral.
Untuk urusan pemerintahan dalam negeri Arab Saudi, terdapat wakil perdana menteri II nan juga merangkap jabatan sebagai menteri dalam negeri. Selain itu, wakil perdana menteri II juga bertindak sebagi komite tinggi haji nan menjamin aplikasi ibadah haji berjalan dengan baik setiap tahunnya.
Mekanisme Pergantian Kekuasaan di Arab Saudi
Sebagai negara monarki absolut, pewarisan kekuasaan di kerajaan Arab Saudi diberikan kepada anak maupun cucu nan paling mampu memimpin negara Arab Saudi nan di ambil dari keluarga pendiri Arab Saudi, yakni Abdul Aziz bin Abdul Rahman Al-Saud.
Seiring berjalannya waktu, sejak 20 Oktober 2006 secara efektif berlaku ketentuan nan menyebutkan bahwa "Undang-undang pewaris tahta kerajaan diamandemen oleh Raja Abdullah dengan membentuk suksesi kerajaan atau disebut sebagaiAllegiance Institution ."
Lembaga suksesi ini terdiri atas anak serta cucu raja, nan bertugas memilih pengganti raja melalui prosedur pemungutan suara buat menentukan siapa nan dipilih sebagai raja, nan nominasinya ditentukan oleh raja. Jadi setelah amandemen undang-undang tersebut, raja tak memiliki hak penuh dalam memilih putera mahkota buat menggantikannya suatu saat nanti.
Badan Eksekutif
Disebut sebagai dewan menteri pemerintahan Arab Saudi. Dewan menteri ini beranggotakan raja atau perdana menteri sebagai ketua dewan, wakil perdana menteri, menteri-menteri negara, dan penasehat raja. Dewan menteri melaksanakan kedap setiap hari Senin guna membicarakan segala urusan dan permasalahan pemerintahan. Dalam hal ini, para menteri bertugas selama 4 tahun dan bisa diperpanjang jika terpilih kembali.
Badan Legislatif
Di negara Arab Saudi, badan ini disebut majelis permusyawaratan atau Majlis Ash-Shura/ Consultative Council . Majelis ini bertugas memiliki kewenangan buat mengusulkan rancangan undang-undang atau mengamandemen (merubah atau memperbaiki) undang-undang serta mempunyai fungsi sebagai forum nan memberikan pendapat mengenai berbagai hal menyangkut kebijakan pemerintahan.
Majelis ini sendiri merupakan forum nan baru masuk dalam sistem pemerintahan Arab Saudi, nan dibentuk tahun 1992. Anggotanya ada 150 orang, dimana ketua majelis dipilih dan diangkat oleh raja.
Badan Yudikatif
Badan yudikatif Arab Saudi disebut Dewan Tinggi Peradilan atau Supreme Council of Judiciary /SCJ, nan bertugas sebagai forum nan mengatur administrasi peradilan dan masalah mengenai kewenangan mengadili. Dewan tinggi peradilan ini sendiri beranggotakan 11 orang nan dipilih dari kalangan ulama terkemuka di Arab saudi.
Lembaga peradilan berhak mengadili perkara pidana, perdata, pengadilan taraf banding, dan pengadilan taraf kasasi. Selain itu, forum ini juga menangani peradilan administratif, serta peradilan spesifik menyangkut tentang konkurensi ketenagakerjaan.
Dalam sistem pemerintahan Arab Saudi juga dikenal adanya Dewan Ulama Senior atau Council of Senior Ulama , nan memegang peranan krusial buat memberikan saran dan nasehat kepada raja dan dewan kabinet nan berada dibawah pemerintahannya demi memastikan kebijakan pemerintah sudah sinkron dengan ketentuan hukum syariah nan berlaku di Arab Saudi.
Selain itu, sistem pemerintahan daerah di Arab Saudi terdiri atas 13 provinsi atau disebut mintaqat , nan dipimpin oleh seorang gubernur provinsi nan disebut amir . Gubernur provinsi atau Amir dalam melaksanakan tugas kedaerahannya bertanggung jawab penuh kepada menteri dalam negeri. Setiap provinsi dibagi lagi ke dalam beberapa wilayah distrik atau disebut muhafaz dan dipimpin oleh seorang gubernur distrik atau disebut muhafiz .
Selanjutnya, wilayah distrik dibagi dalam beberapa wilayah sub-distrik nan wilayah terkecil dari struktur pemerintahan Arab saudi. Sama seperti di Indonesia, setiap provinsi di Arab Saudi juga mempunyai dewan provinsi atau disebut provinsial council.
Berbeda dengan nan ada di Indonesia, dewan provinsi ini diketuai langsung oleh gubernur provinsi, wakil gubernur sebagai wakil ketua dewan provinsi,undersecretary gubernur , perwakilan departemen pemerintah di provinsi, dan perwakilan masyarakat setempat. Ada juga dewan kotapraja nan bertugas sebagai pengontrol kinerja dari pemerintahan kotapraja.Saat ini ada 178 dewan kotapraja nan telah dibentuk.
Demikianlah klarifikasi singkat tentang sistem pemerintahan Arab Saudi. Semoga berguna buat menambah wawasan kita terhadap negara nan menjadi kiblat umat Islam di global (Ka'bah).