ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN
PERAN MASYARAKAT & PEMBINAAN JASA KONSTRUKSI
1.
LATAR BELAKANG
Konstruksi adalah
suatu kegiatan membangun sarana maupun prasarana yang meliputi pembangunan
gedung (building construction),
pembangunan prasarana sipil (Civil
Engineer), dan instalasi mekanikal dan elektrikal. Walaupun kegiatan
konstruksi dikenal sebagai suatu pekerjaan, tetapi dalam kenyataannya
konstruksi merupakan suatu kegiatan yang terdiri dari beberapa pekerjaan lain
yang berbeda yang dirangkai menjadi satu unit bangunan, itulah sebabnya ada
bidang/sub bidang yang dikenal sebagai klasifikasi.
Jasa konstruksi mempunyai peranan penting dan strategis dalam pencapaian berbagai sasaran guna menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional, di mana pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk itu, dirasakan perlu pengaturan secara rinci dan jelas mengenai jasa konstruksi, yang kemudian dituangkan dalam di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (UU Jasa Konstruksi).
Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Para pihak dalam suatu pekerjaan konstruksi terdiri dari pengguna jasa dan penyedia jasa. Pengguna jasa dan penyedia jasa dapat merupakan orang perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan berbentuk badan hukum. Penyedia jasa konstruksi yang merupakan perseorangan hanya dapat melaksanakan pekerjaan konstruksi yang berisiko kecil, yang berteknologi sederhana, dan yang berbiaya kecil. Sedangkan pekerjaan konstruksi yang berisiko besar dan/atau yang berteknologi tinggi dan/atau yang berbiaya besar hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas atau badan usaha asing yang dipersamakan.
Penyedia jasa konstruksi yang berbentuk badan usaha harus (i) memenuhi ketentuan perizinan usaha di bidang jasa konstruksi dan (ii) memiliki sertifikat, klasifikasi, dan kualifikasi perusahaan jasa konstruksi. Standar klasifikasi dan kualifikasi keahlian kerja adalah pengakuan tingkat keahlian kerja setiap badan usaha baik nasional maupun asing yang bekerja di bidang usaha jasa konstruksi. Pengakuan tersebut diperoleh melalui ujian yang dilakukan oleh badan/lembaga yang bertugas untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut. Proses untuk mendapatkan pengakuan tersebut dilakukan melalui kegiatan registrasi, yang meliputi klasifikasi, kualifikasi, dan sertifikasi. Dengan demikian, hanya badan usaha yang memiliki sertifikat tersebut yang diizinkan untuk bekerja di bidang usaha jasa konstruksi.
2.
PEMBAHASAN
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (UU Jasa Konstruksi), membuat masyarakat
tergerak untuk membuat usaha jasa konstruksi, yaitu usaha tentang jasa atau service di bidang perencana, pelaksana
dan pengawas konstruksi yang semuanya disebut penyedia jasa, disisi lain muncul
istilah pengguna jasa yaitu yang memberikan pekerjaan bisa berbentuk orang
perseorangan, badan usaha maupun instansi pemerintah. Pada umumnya kegiatan
konstruksi dimulai dari perencanaan yang dilakukan oleh konsultan perencana (team leader) dan kemudian dilaksanakan
oleh kontraktor konstruksi yang manajer proyek/kepala proyek. Orang-orang
ini bekerja didalam kantor, sedangkan pelaksanaan dilapangan dilakukan oleh
mandor proyek yang mengawasi buruh bangunan, tukang dan ahli bangunan lainnya
untuk menyelesaikan fisik sebuah konstruksi. Transfer perintah tersebut
dilakukan oleh pelaksana lapangan. Dalam pelaksanaan bangunan ini, juga
diawasi oleh konsultan.
Dalam melakukan suatu konstruksi biasanya
dilakukan sebuah perencanaan terpadu. Hal ini terkait dengan metode
penentuan besarnya biaya yang diperlukan, rancang bangun, dan efek lain yang
akan terjadi saat pelaksanaan konstruksi. Sebuah jadual perencanaan yang
baik, akan menentukan suksesnya sebuah bangunan yang terkait dengan pendanaan,
dampak lingkungan, keamanan lingkungan, ketersediaan material, logistik,
ketidaknyamanan publik terkait dengan pekerjaan konstruksi, persiapan dokumen
tender, dan lain sebagainya.
Sehingga pengertian utuhnya dari Usaha Jasa
Konstruksi adalah salah satu usaha dalam sektor ekonomi yang berhubungan dengan
suatu perencanaan atau pelaksanaan dan atau pengawasan suatu kegiatan
konstruksi untuk membentuk suatu bangunan atau bentuk fisik lain yang dalam
pelaksanaan penggunaan atau pemanfaatan bangunan tersebut menyangkut
kepentingan dan keselamatan masyarakat pemakai/pemanfaat bangunan tersebut,
tertib pembangunannya serta kelestarian lingkungan hidup.
Ada 3 katagori kegiatan yang tercakup dalam
jenis usaha jasa konstruksi menurut UU No. 18 Tahun 1999, yaitu :
1.
Perencana
konstruksi yaitu yang memberikan layanan jasa perencanaaan dalam konstruksi
yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan mulai dari
studi pengembangan sampai dengan penyusunan dokumen kontrak kerja konstruksi,
ini umumnya disebut konsultan perencana.
2.
Pelaksana
konstruksi yaitu yang memberikan layanan jasa pelaksanaan dalam pekerjaan
konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan
mulai dari penyiapan lapangan sampai dengan penyerahan akhir hasil pekerjaan konstruksi,
yang umumnya disebut kontraktor konstruksi.
3.
Pengawasan
konstruksi yaitu kegiatan yang memberikan layanan jasa pengawasan baik sebagian
atau keseluruhan pekerjaan pelaksanaan konstruksi mulai dari penyiapan
lapangan sampai dengan penyerahan akhir konstruksi, ini biasa disebut
konsultan pengawas.
Hal yang tercakup dalam jenis usaha jasa
konstruksi menurut UU No. 18 Tahun 1999 diantaranya adalah peranan masyarakat
dan pembinaan jasa konstruksi.
1.
Peran Masyarakat
a.
Hak dan
kewajiban masyarakat
1)
Hak
masyarakat
a)
Melakukan pengawasan untuk mewujudkan tertib pelaksanaan jasa konstruksi.
b)
Memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang dialami secara langsung sebagai akibat penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
2)
Kewajiban
masyarakat
a) Menjaga ketertiban dan memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang pelaksanaan jasa konstruksi.
b) Turut mencegah terjadinya pekerjaan konstruksi yang membahayakan kepentingan umum.
b.
Masyarakat Jasa Konstruksi
Masyarakat jasa konstruksi merupakan bagian dari masyarakat yang mempunyai kepentingan dan/atau kegiatan yang berhubungan dengan usaha dan pekerjaan jasa konstruksi. Penyelenggaraan peran masyarakat jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui suatu forum jasa konstruksi. Penyelenggaraan peran masyarakat jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan pengembangan jasa konstruksi dilakukan oleh suatu lembaga yang independen dan mandiri.
2.
Pembinaan Jasa Konstruksi
a.
Pemerintah melakukan pembinaan jasa konstruksi dalam bentuk pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.
b.
Pengaturan dilakukan dengan penerbitan peraturan perundang-undangan dan standar-standar teknis.
c.
Pemberdayaan dilakukan terhadap usaha jasa konstruksi dan masyarakat untuk menumbuhkembangkan kesadaran akan hak, kewajiban, dan perannya dalam pelaksanaan jasa konstruksi.
d.
Pengawasan dilakukan terhadap penyelenggaraan pekerjaan konstruksi untuk menjamin terwujudnya ketertiban jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e.
Pelaksanaan pembinaan dapat dilakukan bersama-sama dengan masyarakat jasa konstruksi.
f.
Sebagian tugas pembinaan dapat dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah yang diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
3.
KESIMPULAN
1.
Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi.
2.
Para pihak dalam suatu pekerjaan konstruksi terdiri dari pengguna jasa dan penyedia jasa.
3.
Pengguna jasa dan penyedia jasa dapat merupakan orang perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan berbentuk badan hukum.
4.
Masyarakat jasa konstruksi merupakan bagian dari masyarakat yang mempunyai kepentingan dan/atau kegiatan yang berhubungan dengan usaha dan pekerjaan jasa konstruksi.
5.
Pemerintah melakukan pembinaan jasa konstruksi dalam bentuk pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.
DAFTAR PUSTAKA