Minggu, 18 Agustus 2019

EVALUASI KEGAGALAN PONDASI PADA GEDUNG BERTINGKAT (Studi Kasus : Proyek Pembangunan Ruko 3 Lantai – Banua Anyar Banjarmasin)

Nama : Berkah Putra Prasetia
Kelas : 4TA04
NPM : 11315338
Matkul : Forensik dan Penilaian Bangunan
Dosen : Ibu Relly




EVALUASI KEGAGALAN PONDASI PADA GEDUNG BERTINGKAT
(Studi Kasus : Proyek Pembangunan Ruko 3 Lantai – Banua Anyar Banjarmasin)


1. Kegagalan konstruksi :
Kegagalan konstruksi pada kasus ini terjadi pada bangunan ruko lantai 3 di daerah Banua Anyar Banjarmasin. Kegagalan tersebut terjadi karena kurangnya keinginan pelaku konstruksi khususnya perencana, pelaksana dan pengawas dalam memenuhi syarat-syarat teknis pelaksanaan pembangunan. Hal ini memicu kegagalan tersebut, juga diikuti dengan kurangnya perhatian pemerintah dalam proses perijinan yangs eharusnya dikawal dengan kajian teknis yang memenuhi syarat keamanan, kegunaan, keekonomian serta keindahan sebuah bangunan.

2. Penyebab kegagalan konstruksi :
Kegagalan konstruksi terjadi akibat kegagalan pondasi yang ditunjukan dengan adanya penurunan tidak seragam karna adanya daya dukung pondasi yang rendah, pola konfigurasi lajur dan jumlah tiang yang mempengaruhi distribusi gaya pada tiang serta adanya eksentrisitas tiang.

3. Inventarisasi kerusakan :
Hasil evaluasi menunjukan bahwa runtuhnya struktur bangunan diawali dengan adanya retak-retak struktural pada joint-joint struktur dan terjadinya perubahan elevasi serta geometri bangunan. Pada struktur bangunan bawah tidak terdapat sloof, sehingga apabila terjadi penurunan seketika yang tidak seragam, defleksi yang terjadi pada pondasi lebih besar dan mengakibatkan pelat pondasi mudah patah.

Sumber : file:///C:/Users/santiwdyn/Downloads/EVALUASI%20KEGAGALAN%20PONDASI%20PADA%20GEDUNG%20..%20(1).pdf


Kamis, 10 Januari 2019

TAU GAK SIH APA ITU "Tuned Mass Damper" ? (Universitas Gunadarma Review)

TAU GAK SIH APA ITU "Tuned Mass Damper" ?
(Universitas Gunadarma Review)





*Kalau mau langsung ke materi bisa langsung ke paragraf 5


      Udah lama banget nih buat diri gua sendiri gabuka blog ini :') , Dikarenakan sudah tidak ada niatan lagi buat main blog :'), Tapi dengan seringnya dosen - dosen memberi tugas yang harus di upload di blog jadi blog ini kepake lagi deh!!! tapi cuma buat kumpulin tugas - tugas dari dosen aja kayak sekarang ini nih hahaha.

      Jadi mending langsung ke tugasnya ajaya, tapi sebelum kita mulai ke inti tugas mari kita flashback dulu ya, jadi di semester 7 gua kuliah ini gua ada yang namanya mata kuliah "Rekayasa Gempa" ya dari namanya pasti udah pada tau yaa mata kuliah ini bahas apa, apalagi kalau bukan soal gempa - gempaan haha, ett tapi mata kuliah ini kalau buat gua pribadi cukup sangat menarik, kenapa? pasti ada yang nanya itukan pas baca ini? haha

       Jadi, mata kuliah ini tuh cukup menarik dikarenakan kita itu diajarin bagaimana sih gempa terjadi(?) apa ajasih jenis - jenis gempa yang ada di indonesia(?) kapan sih gempa terbesar yang pernah terjadi di indonesia atau di dunia(?) berapa skala ritcher sih gempa yang pernah ada(?) .
Mungkin itu adalah beberapa pengenalan dari mata kuliah Rekayasa Gempa yang udah gua pelajarin selama perkuliahan, sampai satu ketika timbul satu pertanyaan yang cukup buat kita bertanya - tanya, "Pak, Gempa itu bisa kita cegah gak si pak? Kita bisa gak si buat bangunan tahan gempa?" dan dijawablah oleh bapak dosen yang baik itu.. "bisa".

          Nah, mulai detik itu lah kita diajarin tuh apa ajasih point - point pentingnya dan jadi mulai paham dengan pertanyaan tersebut dan tujuan mata kuliah Rekayasa Gempa ini, nah ternyata di penghujung akhir semester ini kita masih di kasih tugas haha. Jadi tugasnya adalah kita disuruh mengreview sebuah artikel / jurnal yang membahas tentang  suatu inovasi atau konsep pembuatan bangunan yang bisa meredam goyangan/guncangan yang dihasilkan pada saat berlangsungnya suatu peristiwa gempa bumi.

             Materi yang gua ambil itu adalah Tuned Mass Damper (TMD), Apa sih itu TMD? ya jujur aja kalau gadapet tugas kayak begini mungkin gua juga gaakan tau itu apa haha. Jadi, Tuned Mass Damper (TMD) adalah sebuah alat kontrol yang terdiri dari sebuah massa, pegas, dan peredam yang terhubung dengan struktur utama yang bertujuan mengurangi getaran dinamik yang disebabkan oleh beban angin atau beban gempa, udah paham? kalau belum lanjut..

             TMD bisa dipasang di bermacam - macam model struktur, misal pada gedung bertingkat (Apartemen,Hotel,Perkantoran), menara, bentangan yang panjang, dan jembatan. Atau prinsip dasarnya adalah suatu sistem massa pegas menerima gaya harmonis, lalu oleh sebuah sistem ditambahkan sistem getaran lain (osilator) dengan massa md dan konstanta pegas kd  yang relatif lebih kecil dibandingkan dengan sistem utamanya.Jika frekuensi alami dari osilator itu diatur sedemikian rupa sehingga bisa sama dengan frekuensi getar dari gaya harmonis, maka dapat diperlihatkan secara teoritis bahwa massa utama menjadi tidak bergetar sama sekali.



Tuned Mass Damper


Rangkaian Tuned Mass Damper


Berikut ini adalah beberapa perilaku TMD bila sudah di aplikasikan terhadap suatu bangunan :

https://www.youtube.com/watch?v=ohKqE_mwMmo






       Jadi itu adalah beberapa ilustrasi yang bisa saya berikan, apabila dalam penjelasan gua kurang lengkap kalian bisa buka aja video yang udah gua sisipin diatas, namanya juga lagi belajar dan kerjain tugas jadi kalau ada kurang- kurangnya mohon di maafkan ya haha.

         Review : Jadi, Menurut gua pribadi dari melihat video ilustrasi maupun dari gambar yang ada, si TMD ini sangat membantu buat meredam guncangan ketika saat terjadinya peristiwa gempa bumi, jadi si bangunan tersebut itu gak teralu lama untuk merasakan guncangan yang telah di akibatkan oleh peristiwa gempa bumi tersebut, semakin baik redaman yang dihasilkan mungkin gedung tersebut bisa saja tidak merasakan apa - apa pada saat terjadinya peristiwa gempa bumi, lain lagi ceritanya dengan bangunan yang tidak menggunakan TMD di struktur bangunannya, pasti akan sangat amat terasa guncangan yang dihasilkan oleh peristiwa gempa bumi yang terjadi.

          Seandainya saja, di semua bangunan gedung sudah menerapkan ini, kayaknya bakal membantu banget nih mengurangi kepanikan orang - orang yang biasanya terjadi saat adanya peristiwa gempa bumi, karna biasanya korban jiwa dari peristiwa gempa bumi itu ada yang timbulnya diakibatkan oleh kepanikan yang berlebih pada saat terjadinya peristiwa gempa bumi, salah satu contoh dikarenakan panik, akhirnya dia lari dan tidak memperdulikan orang lain jadi main tabrak dan buat orang yang tertabrak tersebut jadi jatuh dan akhirnya terinjak - injak oleh orang - orang lainnya juga yang ikut panik pada saat terjadinya peristiwa gempa bumi itu. maka dari itu bangunan yang baik pasti akan bisa meminimalisir korban jiwa atau kerusakan yang terjadi pada saat bencana tersebut datang.

- Sekian -

Nama : Berkah Putra Prasetia
Kelas : 4TA04
NPM : 11315338
Tugas : Rekayasa Gempa
Dosen : I KADEK BAGUS WIDANA PUTRA

JURUSAN TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
UNIVERSITAS GUNADARMA

https://www.gunadarma.ac.id
https://ftsp.gunadarma.ac.id/sipil





























Kamis, 15 November 2018

ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN PERAN MASYARAKAT & PEMBINAAN JASA KONSTRUKSI


ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN
PERAN MASYARAKAT & PEMBINAAN JASA KONSTRUKSI




1.             LATAR BELAKANG
Konstruksi adalah suatu kegiatan membangun sarana maupun prasarana yang meliputi pembangunan gedung (building construction), pembangunan prasarana sipil (Civil Engineer), dan instalasi mekanikal dan elektrikal.  Walaupun kegiatan konstruksi dikenal sebagai suatu pekerjaan, tetapi dalam kenyataannya konstruksi merupakan suatu kegiatan yang terdiri dari beberapa pekerjaan lain yang berbeda yang dirangkai menjadi satu unit bangunan, itulah sebabnya ada bidang/sub bidang yang dikenal sebagai klasifikasi.
Jasa konstruksi mempunyai peranan penting dan strategis dalam pencapaian berbagai sasaran guna menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional, di mana pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk itu, dirasakan perlu pengaturan secara rinci dan jelas mengenai jasa konstruksi, yang kemudian dituangkan dalam di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (UU Jasa Konstruksi).
Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Para pihak dalam suatu pekerjaan konstruksi terdiri dari pengguna jasa dan penyedia jasa. Pengguna jasa dan penyedia jasa dapat merupakan orang perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan berbentuk badan hukum. Penyedia jasa konstruksi yang merupakan perseorangan hanya dapat melaksanakan pekerjaan konstruksi yang berisiko kecil, yang berteknologi sederhana, dan yang berbiaya kecil. Sedangkan pekerjaan konstruksi yang berisiko besar dan/atau yang berteknologi tinggi dan/atau yang berbiaya besar hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas atau badan usaha asing yang dipersamakan.
Penyedia jasa konstruksi yang berbentuk badan usaha harus (i) memenuhi ketentuan perizinan usaha di bidang jasa konstruksi dan (ii) memiliki sertifikat, klasifikasi, dan kualifikasi perusahaan jasa konstruksi. Standar klasifikasi dan kualifikasi keahlian kerja adalah pengakuan tingkat keahlian kerja setiap badan usaha baik nasional maupun asing yang bekerja di bidang usaha jasa konstruksi. Pengakuan tersebut diperoleh melalui ujian yang dilakukan oleh badan/lembaga yang bertugas untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut. Proses untuk mendapatkan pengakuan tersebut dilakukan melalui kegiatan registrasi, yang meliputi klasifikasi, kualifikasi, dan sertifikasi. Dengan demikian, hanya badan usaha yang memiliki sertifikat tersebut yang diizinkan untuk bekerja di bidang usaha jasa konstruksi.

2.             PEMBAHASAN
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (UU Jasa Konstruksi), membuat masyarakat tergerak untuk membuat usaha jasa konstruksi, yaitu usaha tentang jasa atau service di bidang perencana, pelaksana dan pengawas konstruksi yang semuanya disebut penyedia jasa, disisi lain muncul istilah pengguna jasa yaitu yang memberikan pekerjaan bisa berbentuk orang perseorangan, badan usaha maupun instansi pemerintah. Pada umumnya kegiatan konstruksi dimulai dari perencanaan yang dilakukan oleh konsultan perencana (team leader) dan kemudian dilaksanakan oleh kontraktor konstruksi yang manajer proyek/kepala proyek. Orang-orang ini bekerja didalam kantor, sedangkan pelaksanaan dilapangan dilakukan oleh mandor proyek yang mengawasi buruh bangunan, tukang dan ahli bangunan lainnya untuk menyelesaikan fisik sebuah konstruksi.  Transfer perintah tersebut dilakukan oleh pelaksana lapangan.  Dalam pelaksanaan bangunan ini, juga diawasi oleh konsultan.
Dalam melakukan suatu konstruksi biasanya dilakukan sebuah perencanaan terpadu.  Hal ini terkait dengan metode penentuan besarnya biaya yang diperlukan, rancang bangun, dan efek lain yang akan terjadi saat pelaksanaan konstruksi.  Sebuah jadual perencanaan yang baik, akan menentukan suksesnya sebuah bangunan yang terkait dengan pendanaan, dampak lingkungan, keamanan lingkungan, ketersediaan material, logistik, ketidaknyamanan publik terkait dengan pekerjaan konstruksi, persiapan dokumen tender, dan lain sebagainya.
Sehingga pengertian utuhnya dari Usaha Jasa Konstruksi adalah salah satu usaha dalam sektor ekonomi yang berhubungan dengan suatu perencanaan atau pelaksanaan dan atau pengawasan suatu kegiatan konstruksi untuk membentuk suatu bangunan atau bentuk fisik lain yang dalam pelaksanaan penggunaan atau pemanfaatan bangunan tersebut menyangkut kepentingan dan keselamatan masyarakat pemakai/pemanfaat bangunan tersebut, tertib pembangunannya serta kelestarian lingkungan hidup.
Ada 3 katagori kegiatan yang tercakup dalam jenis usaha jasa konstruksi menurut UU No. 18 Tahun 1999, yaitu :
1.             Perencana konstruksi yaitu yang memberikan layanan jasa perencanaaan dalam konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan mulai dari studi pengembangan sampai dengan penyusunan dokumen kontrak kerja konstruksi, ini umumnya disebut konsultan perencana.
2.             Pelaksana konstruksi yaitu yang memberikan layanan jasa pelaksanaan dalam pekerjaan konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan mulai dari penyiapan lapangan sampai dengan penyerahan akhir hasil pekerjaan konstruksi, yang umumnya disebut kontraktor konstruksi.
3.             Pengawasan konstruksi yaitu kegiatan yang memberikan layanan jasa pengawasan baik sebagian atau keseluruhan pekerjaan pelaksanaan konstruksi mulai dari penyiapan lapangan  sampai dengan penyerahan akhir konstruksi, ini biasa disebut konsultan pengawas.

Hal yang tercakup dalam jenis usaha jasa konstruksi menurut UU No. 18 Tahun 1999 diantaranya adalah peranan masyarakat dan pembinaan jasa konstruksi.
1.             Peran Masyarakat
a.         Hak dan kewajiban masyarakat
1)        Hak masyarakat
a)   Melakukan pengawasan untuk mewujudkan tertib pelaksanaan  jasa konstruksi.
b)   Memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang dialami secara langsung sebagai akibat penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. 
2)        Kewajiban masyarakat
a)   Menjaga ketertiban dan memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang pelaksanaan jasa konstruksi.
b)   Turut mencegah terjadinya pekerjaan konstruksi yang membahayakan kepentingan umum. 
b.        Masyarakat Jasa Konstruksi
Masyarakat  jasa konstruksi merupakan bagian dari  masyarakat yang mempunyai kepentingan dan/atau kegiatan yang berhubungan dengan usaha dan pekerjaan jasa konstruksi. Penyelenggaraan peran masyarakat jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui suatu forum jasa konstruksi.  Penyelenggaraan peran masyarakat jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan pengembangan jasa konstruksi dilakukan oleh suatu lembaga yang independen dan mandiri. 
  
2.             Pembinaan Jasa Konstruksi
a.         Pemerintah  melakukan  pembinaan jasa konstruksi dalam  bentuk pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan. 
b.        Pengaturan dilakukan dengan  penerbitan peraturan perundang-undangan dan  standar-standar teknis. 
c.         Pemberdayaan dilakukan terhadap usaha jasa konstruksi dan masyarakat untuk  menumbuhkembangkan kesadaran akan hak, kewajiban, dan perannya  dalam pelaksanaan jasa konstruksi. 
d.        Pengawasan dilakukan terhadap penyelenggaraan pekerjaan konstruksi untuk menjamin terwujudnya ketertiban jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
e.         Pelaksanaan pembinaan dapat dilakukan bersama-sama dengan masyarakat jasa konstruksi. 
f.         Sebagian tugas pembinaan dapat dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah yang diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. 


3.             KESIMPULAN
1.             Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi.
2.             Para pihak dalam suatu pekerjaan konstruksi terdiri dari pengguna jasa dan penyedia jasa.
3.             Pengguna jasa dan penyedia jasa dapat merupakan orang perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan berbentuk badan hukum.
4.         Masyarakat  jasa konstruksi merupakan bagian dari  masyarakat yang mempunyai kepentingan dan/atau kegiatan yang berhubungan dengan usaha dan pekerjaan jasa konstruksi. 
5.             Pemerintah  melakukan  pembinaan jasa konstruksi dalam  bentuk pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan. 



DAFTAR PUSTAKA